JUDI HONGKONG ONLINE merupakan unit kerja eselon II yang berfungsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok permainan, JUDI HONGKONG ONLINE juga merangkup di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada admin melalui sekretaris.
KEBUMEN, Kebumen24.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA beserta barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis “Hongkong”.
Menurut pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya. Para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan.
Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena aktivitas judi online semakin marak.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Tersangka MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka cukup berat. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.
Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara offline maupun online. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini dapat diungkap.
“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak kriminal,” imbuh Ipda Deni.
Polres Kebumen akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk perjudian. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian yang meresahkan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komdigi makin gencar memberantas judi online. Dalam waktu sepekan, 49 ribu konten judi online diblokir, termasuk konten promosi dari akun Instagram dengan banyak pengikut.
Sebanyak 85 influencer ditangkap karena mempromosikan judi online melalui media sosial. Para influencer ini diiming-imingi dengan gift dan bayaran untuk mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.
Bank Indonesia (BI) telah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online.
Budi menyebut judi online seperti wabah dan penyakit menular yang menjangkit semua kalangan, baik anak-anak maupun orang tua.
Sepanjang dua minggu terakhir yakni dari 4-19 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup 104.819 situs judi online.
Himawan belum merinci banyak terkait penangkapan tersangka kasus judi online situs W88 itu. Termasuk soal identitas kewarganegaraan apakah WNI atau asing.
2 Tersangka pengelola situs judi online Naga Kuda 138 merupakan pemberi gift Tiktokers Gunawan Sabdor saat live.
Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 Miliar dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278.
Direktorat Kriminal Khusus melalui Tim Cyber Crime Polda Kepri telah menangani 6 kasus judi online dengan 6 orang tersangka
Polres Metro Depok telah menangkap lima orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait judi online. Diketahui, semuanya adalah admin dalam situs haram tersebut. Itulah top 3 news hari ini.
Denny Cagur menjadi sorotan usai video dirinya yang diduga mempromosikan situs judi online, tersebar di jagat maya.
Kepolisian akhirnya menetapkan Gunawan alias Sadbor sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online lewat sosial media. Polisi juga mengamankan satu orang tersangka lainnya dengan kasus serupa.
Padahal, AK sebelumnya dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi.
Polisi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu yaitu A dan M yang kini masuk ke dalam daftar buron.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi jadi sorotan publik setelah 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat judi online.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi irit bicara terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ramai yang mengaitkan Budi terlibat dalam kasus itu.
Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 oknum pegawai Komdigi. Mereka diduga melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulan.
Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik sekaligus pengelola situs judi online Pandawara126. Pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Barat.