Mpr Dpr Dpd Presiden Ma Bpk Bi ) Sering Disebut Dengan Istilah

Mpr Dpr Dpd Presiden Ma Bpk Bi ) Sering Disebut Dengan Istilah

Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD

Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.

Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:

Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:

Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:

Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.

Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).

Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).

Pernyataan perang, perdamaian, dan gencatan senjata

Saat negara hendak pernyataan perang, termasuk perjanjian perdamaian dan

, presiden dan DPR mengomunikasikan kebijakan dan melihat potensi atau resiko yang nantinya terjadi.

Pembubaran partai politik

Terdapat pula hubungan presiden dengan MK terkait pembubaran partai politik. Jika suatu saat presiden ingin membubarkan partai politik, harus ada diskusi dengan MK. Dalam sidang, MK akan mempertimbangkan ide pembubaran tersebut.

Pengangkatan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan

Ada pula hubungan antara MPR dan presiden yang terjalin saat terjadi kekosongan kekuasaan, atau biasa disebut

. MPR berhak menaikkan seseorang untuk mengisi jabatan presiden dengan beberapa syarat tertentu.

Memberi amnesti atau abolisi

Kala memberi amnesti atau abolisi, presiden akan meminta pendapat dari

. Oleh karena itu, hubungan keduanya juga terjalin di situasi ini.

Penetapan hakim agung

Tugas MA yang berhubungan dengan presiden salah satunya ialah penetapan hakim agung. Pemilihan jabatan tersebut mesti didiskusikan dengan presiden.

Pengucapan sumpah presiden

Hubungan presiden dengan MA juga terjalin saat seorang presiden pertama kali terpilih. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden mesti mengucap sumpah kepada

Pelantikan presiden

MPR juga punya hubungan saat pelantikan presiden yang terpilih dalam pemilu berlangsung. MPR akan melantik presiden terpilih tersebut dan mendengarkan sumpah presiden yang baru dilantik tersebut.

Pengangkatan duta besar

Hubungan presiden dengan DPR juga terjalin saat hendak mengangkat duta besar. Dua lembaga negara ini juga turut terlibat diskusi, baik dalam proses pemilihan maupun pengiriman.

Pemberhentian presiden

MK punya hak untuk memberikan keputusan terkait pemberhentian presiden. Akan tetapi, ini bukan tahap akhir. Jika memang presiden dinyatakan melanggar hukum, proses akan berlanjut ke MPR (diteruskan ke lembaga ini oleh DPR sebagai pengaju pemberhentiannya).